Oleh : Zavier Zubery | 193200080
Program Studi S1 Informatika Alma Ata – Siaran TV analog mulai berakhir pada Sabtu (30 April 2022). Tahap pertama ini mencakup 116 kabupaten/kota dengan 56 wilayah layanan. Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika sedang melaksanakan tiga tahap peningkatan transmisi televisi analog (Analog Switch Off/ASO). Tahap kedua dilaksanakan paling lambat pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Artinya, masyarakat tidak bisa lagi mendengarkan siaran TV analog mulai saat ini dan diimbau untuk beralih ke digital.
Wacana matikan analog atau ASO memang sudah digaungkan sejak 2016. Namun, mungkin belum bisa diterapkan sebelum 2022. Lalu mengapa masyarakat didorong untuk beralih ke siaran digital? Apa manfaatnya bagi masyarakat?
Dikutip dari Kompas Tekno ada 5 alasan mengapa harus beralih dari TV Analog ke Digital, berikut alasannya :
- Tidak ada biaya berlangganan
Seperti program TV analog, program TV digital bersifat publik atau gratis untuk ditonton. Dengan kata lain, masyarakat tetap dapat menonton acara TV seperti sebelum beralih ke TV digital, tanpa biaya tambahan. Menurut Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Layanan Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, kedua Free To Air Transmitter (FTA) itu akan digunakan dalam peralihan televisi analog ke digital. Perbedaannya terletak pada kualitas gambar siaran digital yang lebih jernih dan jumlah saluran yang lebih banyak.
- Gambar dan suara yang lebih baik
Kualitas program TV analog tidak selalu stabil dan rentan terhadap gangguan, mis. B. Program “macet” dan suaranya tidak jelas. Pengalaman ini tidak ditemukan ketika orang beralih ke siaran TV digital karena TV digital menawarkan gambar, suara yang jernih dan fitur-fitur canggih. “Masyarakat nantinya dapat menikmati siaran digital dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik serta teknologi yang lebih maju,” kata Dirjen Administrasi
Pos dan Informatika Ismail, dikutip KompasTekno di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (29 April 2022).
- Masih dapat diakses tv lawas dengan menggunakan STB
Siaran TV digital dapat digunakan baik oleh TV analog maupun Smart TV, meskipun secara tidak langsung. Peralatan tambahan yang diperlukan untuk menerima sinyal TV digital yaitu set-top box (STB). Beberapa smart TV yang ada di pasaran langsung mendukung siaran TV digital tanpa alat tambahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan bantuan STB gratis bahkan kepada masyarakat miskin sekalipun. Pada saat yang sama, orang yang tidak miskin dapat membeli tuner secara mandiri. Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan permintaan STB gratis pada ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit. Setiap unit STB gratis dibagikan kepada satu rumah tangga miskin. STB gratis pemerintah akan didistribusikan terlebih dahulu ke wilayah-wilayah yang tercakup dalam Tahap I ASO.
- Lebih banyak saluran
Menurut Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kominfo, televisi digital juga menawarkan program siaran yang lebih banyak dan lebih baik. Jadi, dengan beralih ke TV digital, orang bisa mengakses puluhan saluran. Setiap frekuensi TV analog, kata Usman, dapat menampung 6 hingga 12 program TV digital.
Saat ini, hanya 40 saluran televisi yang menawarkan televisi digital, meski menurut Usman, karena banyaknya pilihan saluran, kualitas program yang ditawarkan diharapkan lebih tinggi. “Anda cenderung mendapatkan program yang berkualitas jika Anda memiliki banyak pilihan.
Dengan begitu banyak pilihan, stasiun TV berlomba-lomba membuat program berkualitas agar masyarakat tidak menyerah,” kata Usman seperti dikutip KompasTekno dari Antara.
- Kesempatan untuk membuat internet lebih cepat di Indonesia
Peralihan dari televisi analog ke digital secara tidak langsung membuka peluang koneksi internet yang lebih cepat di Indonesia.
Karena frekuensi televisi analog, mis. 700 MHz, dapat digunakan untuk menyiapkan jaringan 5G jika siaran analog telah dialihkan ke digital. Menurut juru bicara Kominfo Dedy Permad, menggunakan frekuensi 700MHz untuk meluncurkan layanan 5G di Indonesia tidak sia-sia.
“Hal itu karena pita 700MHz memiliki karakteristik yang diperlukan untuk distribusi internet di pedesaan (desa) atau daerah terpencil karena coverage areanya yang relatif besar,” kata Dedy.
Selain itu, jangkauan pita frekuensi 700 MHz juga dinilai cocok untuk meningkatkan kualitas sinyal indoor (di dalam gedung) di perkotaan yang banyak gedung apartemennya. Pita frekuensi 700MHz sebenarnya merupakan salah satu dari tiga pita frekuensi yang disiapkan pemerintah untuk peluncuran 5G di Indonesia. Pita frekuensi ini sendiri termasuk dalam kategori Coverage Layer (Low Band). Dua lapisan lain yang telah disiapkan pemerintah untuk penyebaran 5G adalah Lapisan Data Super (pita tinggi) di 26/28 GHz dan Lapisan Kapasitas (pita sedang) di Frekuensi 2,3/2,6/3,3/3,5 GHz.