C.9. LUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA

Prodi Informatika FKT UAA berpegang teguh pada kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi. Pada Permendikbud tersebut tertuang bahwa Program studi perlu menjalankan fungsi tridharma perguruan tinggi yang mencakup 1) fungsi pendidikan, 2) fungsi penelitian, dan 3) fungsi pengabdian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan juga peningkatan Standar-Dikti yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Hasil Penelitian, dan juga Standar Hasil PkM. Berikut penjelasannya.

9.1 PENETAPAN Kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi

A. Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI.

Luaran dan capaian tridharma pada prodi Informatika mengacu kebijakan dan peraturan yang terdapat dalam peraturan negara (perundang-undangan) dan peraturan perguruan tinggi. Pada bidang pendidikan kebijakan dalam luaran dan capaian tridharma mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Standar kompetensi lulusan prodi Informatika yang tertuang dalam buku akademik dan kurikulum  2021 yang telah disahkan oleh Rektor UAA dengan Nomor 074/A/SK/UAA/VIII/2016. Untuk memantau pemenuhan CPL prodi Informatika mengacu pada kebijakan penilaian yang telah dirumuskan saat penyusunan kurikulum dan disahkan bersama dengan kurikulum. Acuan buku kurikulum dalam proses pembelajaran dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) menjadi acuan dosen dalam melakukan pembelajaran.  Setiap semesternya diadakan evaluasi semester guna memantau pemenuhan standar kompetensi lulusan dalam proses pembelajaran. Kebijakan indikator utama yang telah dirumuskan secara nasional diikuti menjadi acuan prodi Informatika dalam menghasilkan lulusan yang kredibel. Namun indikator tambahan  juga dibentuk untuk menunjang lulusan agar memiliki kompetensi. IKU dan IKT luaran pendidikan tertuang dalam RENOP Prodi Informatika. Indikator-indikator untuk memantau pemenuhan rata-rata IPK tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 044 044/A/SK/UAA/III/2016 tentang Peraturan akademik Universitas Alma Ata ,prestasi mahasiswa tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 05/A/SK/UAA/I/2018 tentang Pemberian Penghargaan Pembinaan Prestasi Mahasiswa Universitas Alma Ata, kelulusan tepat waktu tertuang dlam Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 061/A/SK/UAA/IX/2021 tentang Penetapan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Alma Ata, pelacakan dan perekaman data lulusan tertuang dalam Surat keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 62/A/SK/UAA/VI/2016 tentang Prosedur Pelaksanaan Tracer Study Universitas Alma Ata, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI. Dalam pemantauan IPK mahasiswa di prodi Informatika terdapat Early Warning System hasil dari evaluasi semester yang memiliki IPK kurang dari standar (3,25) akan diinfokan ke yang bersangkutan dan dilakukan berupa pembinaan, oleh dosen pembimbing akademik (DPA).

B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom.

Luaran dan capaian tridharma pada prodi Informatika pada bidang penelitian yang dipublikasikan sesuai dengan prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.123 tentang Pengajuan Reward Publikasi penelitian dosen, dimana setiap dosen yang penelitiannya telah berhasil akan mendapatkan dana pembinaan di luar dana hibah yang dapat diakses semua dosen di UAA.

C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR dengan tema bidang infokom.

Luaran dan capaian tridharma pada prodi Informatika pada bidang penelitian sesuai dengan tema bidang infokom dipantau dengan adanya peraturan tentang scientific meeting, proposal writing clinic .

D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi.

Luaran dan capaian tridharma prodi Informatika pada bidang sitasi artikel karya ilmiah dipantau dengan adanya peraturan tentang sitasi dalam karya dosen dan mahasiswa minimal 3 .

E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).

Luaran dan capaian tridharma pada prodi Informatika pada bidang penelitian yang mendapat HKI dengan adanya peraturan tentang pengajuan HKI .

F. PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat.

G. PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).

9.2 PELAKSANAAN Pelaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian tridharma Perguruan Tinggi

Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian tridarma Perguruan Tinggi sebagaimana di Tabel 9.1, Tabel 9.2, Tabel 9.3, Tabel 9.4, Tabel 9.5, Tabel 9.6, mencakup:

A. Pendidikan: Pemenuhan Capaian pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI.

1.Dalam pemenuhan CPL untuk lulusan prodi Informatika dilaksanakan saat pembelajaran menurut kesesuaian RPS.

2.Rata-rata IPK

Salah satu indikator capaian sumber daya lulusan adalah indeks prestasi Kumulatif (IPK) yang diraih selama masa studi mahasiswa. IPK merupakan pengukuran terhadap hasil studi mahasiswa. kebijakan terkait IPK tertuang dalam SPMI UAA bahwa rata-rata IPK lulusan program studi adalah 3,25. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti.

a. Sosialisasi

Kebijakan akademik program studi yang mencakup masa studi, standar minimal IPK, dan kebijakan akademik lain disosialisasikan kepada mahasiswa secara kontinu pada kegiatan Pesona Rangkaian Tasawuf (PERMATA) saat penyambutan mahasiswa baru dan pengenalan Prodi Informatika

b. Pelaksanaan

Pelaksanaan dari kebijakan tersebut di dilakukan oleh prodi melalui dosen pembimbing akademik (DPA) masing-masing mahasiswa. DPA memantau perkembangan IPK mahasiswa bimbingan dilakukan melalui portal Universitas Alma Ata yang dapat diakses melalui link http://portal.almaata.ac.id. Mahasiswa yang memiliki nilai IPK dibawah standar yang diharapkan, maka akan diberikan peringatan dalam bentuk early warning system yang kebijakannya diatur dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata tentang Peraturan Akademik Universitas Alma Ata pasal 28. Early Warning System hasil studi mahasiswa dilakukan dengan maksud untuk memberikan peringatan dan perhatian lebih kepada mahasiswa dengan nilai hasil studi dibawah standar minimum yang diharapkan. Early warning system selain diberikan kepada mahasiswa yang IPK nya kurang dari 3,25, juga diberikan kepada mahasiswa yang masih belum menyelesaikan studi < 30 sks dari total sks pada 2 tahun pertama, dan mahasiswa yang memperoleh nilai E (peraturan akademik pasal 28 tentang early warning system hasil studi mahasiswa).

c. Evaluasi dan Tindak Lanjut

Evaluasi terhadap capaian IPK lulusan dilakukan pada saat prayudisium dan laporan akhir semester. Perbedaan evaluasi pada saat prayudisium dan laporan akhir semester adalah pada saat prayudisium evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi IPK lulusan pada periode kelulusan, sedangkan pada saat laporan akhir semester evaluasi dilakukan pada semua lulusan yang lulus pada semester tersebut. Hasil evaluasi pada saat prayudisium dan laporan akhir semester ditindaklanjuti sebagai perbaikan terhadap pelaksanaan kebijakan early warning system dan peranan DPA dalam memonitoring kegiatan akademik mahasiswa.

Program studi Informatika UAA telah meluluskan sebanyak 8 mahasiswa pada TA 2021/2022 ditampulkan pada LKPS Tabel 9.1 IPK lulusan

No. Tahun Kelulusan Jumlah Lulusan Indeks Prestasi Kumulatif
Min. Rata-Rata Maks.
1 2 3 4 5 6
1 TS-2 2 3,4 3,63 3,85
2 TS-1 4 3,13 3,59 3,83
3 TS 8 3,42 3,73 3,86

 

Berdasarkan data yang ditampilkan Prodi Informatika UAA telah meluluskan 2 mahasiswa pada TS-2, 4 mahasiswa pada TS-1 dan, 8 mahasiswa pada TS dengan rata-rata IPK lulusan adalah 3,65.

3. Prestasi Mahasiswa

Prodi Informatika UAA selalu berupaya untuk meningkatkan prestasi mahasiswa dengan mengikutsertakan mahasiswa dalam berbagai event baik yang diselenggarakan pada tingkat nasional maupun internasional. Prestasi akademik dan non akademik mahasiswa selama 3 tahun terakhir yang diperoleh pada tingkat internasional, nasional dan lokal/wilayah ditampilkan pada tabel 3.4 Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik pada Tabel 3.6 Prestasi Non Akademik

Prestasi di bidang akademik selama 3 tahun terakhir sebanyak XXX dam Prestasi Non Akademik sebanyak XXX

 

4. Kelulusan Tepat Waktu

Guna menjaga masa studi, kelulusan tepat waktu dan keberhasilan studi lulusan Mahasiswa Prodi Informatika UAA memberlakukan kebijakan Early Warning System yang diatur dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata tentang Peraturan Akademik Universitas Alma Ata pasal 28. Early warning system selain diberikan sebagai peringatan kepada mahasiswa yang memiliki IPK kurang dari 3,25, juga diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh nilai E dan menyelesaikan sks kurang dari 30 sks selama 2 tahun pertama masa studi. Kebijakan ini bersifat kolaboratif dengan melibatkan direktorat pembelajaran, ketua program studi dan dosen pembimbing akademik. Dosen pembimbing akademik melaksanakan pembimbingan akademik, baik yang menyangkut masalah akademik maupun non-akademik, dan dilakukan paling tidak sebanyak 3 kali dalam satu semester. Data kelulusan mahasiswa Prodi Informatika ditampilkan pada LKPS Tabel 9.2 Rata-rata Kelulusan Tepat Waktu yaitu dengan hasil rata-rata 4 Tahun,2 Bulan.

 

5. Pelacakan dan Perekaman Data Lulusan

Keberhasilan lulusan perguruan tinggi (PT) dalam memasuki dunia kerja merupakan salah satu indikator outcome pembelajaran dan relevansi PT bagi masyarakat. Dengan demikian, PT bertanggung jawab tidak hanya untuk melengkapi lulusan dengan kompetensi tertentu (output pembelajaran) tetapi juga wajib memfasilitasi dan menjembatani lulusan memasuki dunia kerja. Tracer Study sebagaimana yang diatur dalam buku pedoman Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Tahun 2020 Tracer study ditargetkan pada mahasiswa yang lulus sepanjang 1 (satu) tahun anggaran sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan. Tahapan tracer study mencakup aspek

a. Koordinasi di tingkat UPPS

Program tracer study UAA dilakukan oleh tim tracer study, yang meliputi tim peneliti tracer study fakultas, tim surveyor tracer study, dan tim TIK tracer study

b. Pelaksanaan secara reguler

Pelaksanaan Tracer Study dilakukan secara reguler pada periode bulan Februari dan Agustus. Pengembalian formulir tracer study dilakukan maksimal 3 minggu dari tanggal pengiriman formulir tracer study.

c. Instrumen tracer study

Instrumen tracer study mencakup 1) Biodata terbaru Alumni, 2) setelah lulus melanjutkan studi atau bekerja, 3) waktu mulai bekerja, 4) cara mendapatkan pekerjaan, 5) sumber informasi pekerjaan, 6) jenis pekerjaan, 7) data tempat kerja terbaru, 8) besaran pendapatan yang diperoleh, (9) Relevansi pendidikan dengan pekerjaan yang dijalani, 10) pengalaman pembelajaran dan masukan untuk Universitas.

d. Sasaran

Sasaran dari tracer study adalah seluruh lulusan program studi

e. Analisis dan Tindak lanjut

Data yang dianalisis adalah semua data yang masuk dan yang valid. Hasil analisis dituangkan dalam bentuk laporan yang memuat informasi statistik dan rekomendasi. Tahap akhir dari tracer study adalah diseminasi hasil kepada pimpinan universitas dan program studi.

Pelaksanaan tracer study secara lengkap dapat dilihat pada pedoman tracer study yang tersedia di link berikut https://bit.ly/3L2Ieql Pengumpulan data tracer study pelacakan lulusan dan masa tunggu lulusan untuk mendapat pekerjaan pertama diunggah secara online melalui website alumni yang beralamat http://alumni.almaata.ac.id. Hasil Tracer Study Prodi Informatika UAA ditampilkan pada LKPS tabel 9.4 Rata-rata Masa Tunggu Lulusan. Lulusan Prodi Informatika UAA berhasil memperoleh pekerjaan dengan rata-rata waktu tunggu lulusan 4,3 Bulan.

  6. Kesesuaian Bidang Kerja

Tingkat relevansi pekerjaan dianalisis dengan cara melihat kesesuaian antara data hasil tracer study pada bidang pekerjaan lulusan dengan profil lulusan mahasiswa Prodi Informatika UAA. Alumni Prodi Informatika diantaranya bekerja di JNE Pusat,  Programer institusi, Widya Security.  Persentase jumlah lulusan yang bekerja sesuai dengan bidangnya adalah 100%. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa pengetahuan dan ketrampilan yang telah dimiliki lulusan Prodi Informatika UAA sangat relevan terhadap bidang kerja lulusan.

  7. Karya Dosen/ Mahasiswa yang Mendapat HKI

Karya Mahasiswa yang mendapatkan HKI diantaranya sebagai berikut:

No Nama Ciptaan Tahun
1 Ciptaan program komputer bernama Jamkuy 2022
2 Ciptaan program komputer bernama NADIRA 2022
3 Demonstrasi alat automatic inkubator bayi kuning 2022
4 Ciptaan program komputer portal wisata 2021

 

B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom.

 

 

C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom.

D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi.

E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).

 

 

F. PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat.

 

 

G. PkM: Jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri)

MBKM,website wisata guwosari,

9.3 EVALUASI Evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) luaran dan capaian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi

9.4 PENGENDALIAN Pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian Standar (IKU dan IKT) luaran dan capaian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian Standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

9.5 PENINGKATAN Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap Standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridharma Perguruan Tinggi.

Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap Standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridharma Perguruan Tinggi

Open chat