C.5. KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA

Pada kriteria ini berisi tentang penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti terkait keuangan, sarana, dan prasarana yang digunakan untuk pembelajaran. penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada SN-Dikti:

  • Standar Pembiayaan Pembelajaran,
  • Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian,
  • Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM,
  • Standar Sarpras untuk Pembelajaran,
  • Standar Sarpras untuk Penelitian, dan
  • Standar Sarpras untuk PkM.

Dilakukan dengan dengan penyusunan dokumen SPMI terkait keuangan, sarana, dan prasarana yang terkait dengan tri dharma perguruan tinggi yang kemudian dituangkan dalam kebijakan bidang keuangan, sarana dan prasarana universitas alma ata disusun berdasarkan peraturan dan penetapan pedoman mutu universitas alma ata yogyakarta. Keputusan tersebut ditetapkan pada dokumen mutu SPMI yang meliputi kebijakan, manual, standar, sasaran dan rencana mutu bidang keuangan, sarana dan prasarana Universitas alma ata

5.1 kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan keuangan, sarana, & prasarana

A.        Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan Tridharma. disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana.

Prodi Informatika UAA menetapkan kebijakan keuangan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan perguruan tinggi mengacu standar SPMI. dokumen yang menjadi acuan dalam melaksanakan kebijakan tersebut yaitu:

  1. Statuta UAA Nomor 004/A/SK/YAA/I/2006 Bab VIII Pasal 108 Ayat 3;
  2. SK nomor 009/A/SK/YAA/III/2016 tentang Peraturan Pengelolaan Keuangan;
  3. (permendikbud no 3)
  4. (sk penetapan standar 61)
  5. Surat Keputusan Yayasan Alma Ata Nomor 008/A/SK/YAA/III/2006 tentang pengelolaan dana di lingkungan Universitas Alma Ata Yogyakarta.
  6. PM-AA-PT-7.4.1 Tentang Pengadaan Barang;
  7. Standard Operational Procedure (SOP) Nomor SOP-AA-PT-SAR-001 tentang inventaris barang;

 

Sesuai dengan SK Ketua Yayasan No.07/KEU/YAA/X/2010 tentang sistem alokasi dana di lingkungan Universitas Alma Ata, maka diberlakukan kebijakan Sentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Akademik (SADA). SADA juga diatur oleh SK nomor 008/A/SK/YAA/III/2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan,, dan SK nomor 010/A/SK/YAA/III/2016 Peraturan Pengelolaan Dana. Beberapa ketentuan pokok dalam SADA.

B.         Pengelolaan sarana dan prasarana.

Pengelolaan sarana prasarana pendidikan, penelitian, PkM

Prodi Informatika UAA berdasarkan:

  1. Statuta UAA Nomor 004/A/SK/YAA/I/2006  BAB XII pasal 106 tentang penyediaan sarana dan prasarana oleh yayasan dalam rangka penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 176/A/SK/UAA/VIII/2021 tentang Hibah Biaya Publikasi Karya Ilmiah Tahun 2021;
  3. Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 052/A/SK/UAA/II/2021 tentang Dana Stimulan dan Reward Tahun 2021;
  4. Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 055/A/SK/UAA/III/2019 tentang Dana Stimulan dan Reward Tahun 2019;
  5. Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 188/A/SK/UAA/X/2021 tentang Hibah Paket Penelitian-Pengabdian Masyarakat dan Luarannya Tahun 2021;
  6. Surat Keputusan Ketua Yayasan Alma Ata Nomor: 003/A/YAA/I/2010 tentang Pengadaan Barang di Yayasan Alma Ata dan
  7. Surat Keputusan Rektor Nomor: 025/A/SK/UAA/II/2016 tentang Kebijakan dan Peraturan Standar Pengelolaan Sarana dan Prasarana di lingkungan UAA.
  8. (permendikbud no 3)
  9. (sk penetapan standar 61)
  10. PM dan SOP sarpras
5.2 PELAKSANAAN Pelaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana

Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana yang mencakup:

Kebijakan yang terkait dengan perolehan, pengelolaan dan penggunaan dana pada kegiatan keuangan, sarana dan prasarana telah disosialisasikan oleh FKT UAA melalui surat, portal dosen, WhatsApp Group FKT, Telegram Group FKT, dan kegiatan pertemuan baik secara luring maupun daring. Selanjutnya, kebijakan yang telah dilaksanakan oleh FKT terkait dengan pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk berbagai kegiatan tridharma dan pelaksanaan sarana dan prasarana.

 

A.        Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan Tridharma

 

Pengelolaan dana dan akuntabilitas di lingkungan universitas alma ata diatur melalui mekanisme:

dana kegiatan operasional yang bersifat umum dan memerlukan cost sharing untuk terwujudnya efisiensi antar program studi di lingkungan universitas alma ata seperti pembiayaan pegawai, pembelajaran pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran dan sarana pendukung pembelajaran ditampung dalam satu pintu dan dikelola secara terpadu. Dana ini dikeluarkan atas usul dari rencana masing masing program studi termasuk program studi informatika. direktorat, ataupun unit kerja di lingkungan Universitas Alma Ata dengan mengacu kepada RKAT. Dana tersebut diajukan oleh program studi dan unit kerja lain berdasarkan rekapitulasi kegiatan yang telah dilakukan dalam satu minggu atau bulan sebelumnya. pengelolaan dana penelitian dan pengabdian masyarakat mengacu pada (dana penelitian dan pengabdian)  dan mengacu pada PM dana penelitian pengabdian internal dan external.

 

Dana untuk pengembangan kelembagaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana-prasarana pendidikan di lingkungan Universitas Alma Ata dikelola oleh Yayasan. Dan Laporan keuangan dari Direktorat Sumber Daya dan bendahara Yayasan diverifikasi oleh akuntan Yayasan setiap bulan sekali, kemudian dikompilasi untuk menjadi laporan tahunan yang harus disampaikan kepada Ketua Yayasan. akuntabilitas keuangan di lingkungan Universitas Alma Ata dilakukan audit berkala (minimal setahun sekali) oleh Satuan Audit Internal (SAI) perguruan tinggi.

sesuai dengan Tabel 5.1. Cerita seusai yang di LKPS

Mekanisme pengalokasian dana kegiatan disesuaikan dengan penerimaan uaa dan kebutuhan masing-masing unit kerja. hal ini mengacu pada keputusan yayasan alma ata nomor 008/A/SK/YAA/III/2016 tentang pengelolaan dana yang menyebutkan sebagai berikut, 100% spp variabel digunakan untuk biaya operasional kegiatan pembelajaran di lingkungan Universitas Alma Ata. 50% SPP tetap digunakan untuk biaya operasional kegiatan pembelajaran dan 50% untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana-prasarana pendidikan. Dana shodaqoh jariyah sepenuhnya dikelola oleh Yayasan Alma Ata untuk pengembangan kelembagaan, pemeliharaan dan pengembangan prasarana pendidikan di lingkungan Yayasan Alma Ata. Dana hibah digunakan sepenuhnya sesuai tujuan dan peruntukan masing-masing hibah. Dana lain-lain digunakan kembali untuk biaya operasional kegiatan pembelajaran di lingkungan Universitas Alma Ata.

 

B.         Pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka

Perencanaan sarana dan prasarana di Prodi Informatika UAA dilakukan secara berjenjang yaitu perencanaan dilakukan oleh Koordinator Bidang Sarana dan Prasarana atas usulan dari Prodi, Selanjutnya diajukan kepada kepala biro Keuangan, kembali oleh kepala biro Keuangan kepada Rektor untuk disetujui. Adapun Proses pencairan dilakukan oleh Rektor kepada kepala biro keuangan kemudian diteruskan kepada Koordinator Bidang Sarana dan Prasarana.

  1. Kebijakan tersebut diwujudkan dalam Prosedur Mutu (PM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) meliputi pengelolaan sarana dan prasarana mulai dari perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penggunaan, pemeliharaan serta pemusnahan. Setiap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh UAA (termasuk FKT) telah dikelola dengan sistem informasi pencatatan inventaris yang bernama SIM-Aset yang tersentralisasi, sistem ini berfungsi untuk memantau seluruh sarana-prasarana yang dimiliki UAA, sehingga mempermudah dalam proses pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan, pembaharuan, maupun pemusnahan.
5.3 EVALUASI Evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) keuangan, sarana prasarana.

Monitoring dan evaluasi keuangan, sarana, dan prasarana dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, serta Kepala Biro Keuangan. evaluasi keuangan dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan dilakukan oleh SPI dan hasilnya dilaporkan kepada Rektor. Selain itu, SPI juga memantau dan melakukan verifikasi terhadap setiap pengajuan anggaran dana setiap unit. Audit eksternal keuangan UAA dilakukan oleh Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik. Pada tiga tahun terakhir UAA mendapatkan hasil audit dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

5.4 PENGENDALIAN Pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana

Laporan audit akan dibahas di Rapat Koordinasi Universitas yang dihadiri oleh rektor, dekan, direktur pasca, kabiro, kabag, dan kasubag setiap unit. UPPS juga akan mengadakan rapat koordinasi fakultas sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi. Hasil audit akan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja setiap unit. Evaluasi juga dilakukan melalui audit mutu eksternal dan internal.

5.5 PENINGKATAN Optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana.

Tindak lanjut yang telah diambil oleh UPPS dalam rangka meningkatkan jumlah dana yang diperoleh, dengan cara meningkatkan sumber dana penelitian dan PkM dari Kemendikbud Ristek, Kementerian atau lembaga tertentu dari Dalam Negeri atau Luar Negeri.

Open chat