Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu aktor penting dalam tercapainya Visi Misi Universitas Alma Ata. Pengelolaan SDM pada Universitas Alma Ata dikelola oleh sistem berupa kebijakan atau aturan yang mendukung lancarnya aktivitas dan produktivitas perguruan tinggi dengan mewujudkan sivitas akademika yaitu tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan terintegrasi. Berdasarkan Statuta Universitas Alma Ata Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Universitas dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, Tenaga kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diberi tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, teknisi, laboran, pustakawan, atau pelaksana lainnya yang diperlukan oleh Universitas Alma Ata.
Pengelolaan SDM di Universitas Alma Ata dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel untuk menjamin mutu layanan. Proses ini didukung ketersediaan informasi dan pedoman tertulis yang konsisten dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, ditetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelenggaraan manajemen dan tridharma perguruan tinggi yang lebih baik.
Kebijakan bidang SDM di Universitas Alma Ata disusun berdasarkan Statuta UAA Nomor: 004/A/SK/YAA/I/2016 penetapan dokumen mutu sehingga tersedianya dokumen kebijakan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.
Pada kriteria ini, berisi penjelasan tentang hal yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar-Dikti terkait sumber daya manusia (SDM) yang terdiri atas tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik), mengacu pada SN-Dikti yaitu; Standar Dosen dan Tendik, Standar Peneliti, dan Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Berikut penjelasannya:
UU
PERPEN
SK REKTOR
PM
SOP
4.1.1 Kebijakan Penetapan Dosen
Kebijakan rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di lingkungan Universitas Alma Ata, Yogyakarta mengacu kepada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Ketua Yayasan Alma Ata Yogyakarta Nomor : 031/A/YAA/I/2010 Tentang Peraturan Kepegawaian Yayasan Alma Ata Yogyakarta Tanggal 4 Januari 2010;
- Keputusan Acting Rektor Perguruan Tinggi Alma Ata Yogyakarta Nomor 007/A/SK/Act.Rektor/PT-AA/II/2013 Tentang Syarat Dosen Pengajar, Tutor dan Pembimbing Skripsi.
- Keputusan Ketua ACT. Rektor Perguruan Tinggi Alma Ata Yogyakarta Nomor 002/A/SK/Act.rektor/PTAA/IX/2014 Tentang Klasifikasi Dosen Pengajar Di Lingkungan Perguruan Tinggi Alma Ata;
- Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Yogyakarta Nomor: 027/A/SK/UAA/VIII/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan ACT. Rektor Nomor 002/A/SK/ACT.REKTOR/PTAA/IX/2014 Tentang Klasifikasi Dosen Pengajar di Lingkungan Universitas Alma Ata.
- Peraturan Universitas Nomor 058/A/SK/UAA/V/2016 Tentang Pengembangan Suasana Akademik
- Surat Keputusan rektor Universitas Alma Ata Nomor : 001/A/SK/UAA/I/2016 Tentang Peraturan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Alma Ata
- Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 113/A/SK/UAA/X/2017 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok dan Zakat Penghasilan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Universitas Alma Ata;
- Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 055/A/SK/UAA/VII/2018 Tentang Kinerja Penelitian dan Publikasi Dosen Universitas Alma Ata;
- Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 176/A/SK/UAA/VIII/2021 Tentang Hibah Biaya Publikasi Karya Ilmiah Tahun 2021 Universitas Alma Ata
- Surat Keputusan Nomor 036/A/SK/UAA/II/2017 tentang Alma Ata Ettiequet
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.1 tentang Rekrutmen dan Seleksi
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.181 tentang Ijin Pegawai
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.177 tentang Cuti Pegawai
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.178 tentang Usulan Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan UAA
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.3.1.1 tentang Usulan Kenaikan Pangkat (UKP)
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-8.2.3.2 tentang Penentuan dosen karyawan berprestasi
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.179 tentang Pemberhentian/pensiun
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.180 tentang Izin Belajar Dosen dan Karyawan
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.1.1 tentang Penempatan Pegawai
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.3.1.2 tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.1.1 tentang Pelaksanaan Identifikasi dan Pemenuhan Sumber Daya
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.2 tentang Pengembangan Kompetensi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.3 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.5 tentang Pengajuan Tenaga Pendidik Tidak Tetap
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.180 Tentang Izin belajar dosen dan karyawan
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.178 tentang Usulan Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan UAA
- Surat Keputusan Rektor Nomor 027/A/SK/UAA/II/2016 tentang Penghargaan bagi Dosen yang Menulis Buku dan Karya Ilmiah
- Surat Keputusan Rektor Nomor 024/A/SK/UAA/II/2016 tentang Pemberian Kesempatan Menunaikan Umroh bagi Dosen dan Karyawan Tetap
SK Penetapan tentang pengakuan rekognisi dosen
SK Pengembangan DTPR
4.1.2 Kebijakan dan Standar Penetapan Tenaga Kependidikan (Tendik)
Tenaga kependidikan (tendik) adalah SDM yang secara langsung mendukung pelaksanaan kegiatan tridharma PT di UPPS. Tendik tersebut meliputi tenaga administrasi akademik, pustakawan, laboran, dan operator/programmer/teknisi, yang memiliki pendidikan formal atau pelatihan khusus sesuai dengan bidangnya dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Tersedianya kebijakan rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS, mengacu kepada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Ketua Yayasan Alma Ata Yogyakarta Nomor : 031/A/YAA/I/2010 Tentang Peraturan Kepegawaian Yayasan Alma Ata Yogyakarta Tanggal 4 Januari 2010;
- Surat Keputusan Rektor Universitas Alma Ata Nomor 113/A/SK/UAA/X/2017 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok dan Zakat Penghasilan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Universitas Alma Ata;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 023/A/SK/UAA/II/2016 tentang Tunjangan Kinerja
- Surat Keputusan Rektor Nomor 024/A/SK/UAA/II/2016 tentang Pemberian Kesempatan Menunaikan Umroh bagi Dosen dan Karyawan Tetap
- Surat Keputusan Nomor 036/A/SK/UAA/II/2017 tentang Alma Ata Ettiequet
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.1 tentang Rekrutmen dan Seleksi
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.181 tentang Ijin Pegawai
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.177 tentang Cuti Pegawai
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.3.1.1 tentang Usulan Kenaikan Pangkat (UKP)
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-8.2.3.2 tentang Penentuan dosen karyawan berprestasi
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.179 tentang Pemberhentian/pensiun
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-7.5.180 tentang Izin Belajar Dosen dan Karyawan
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.1.1 tentang Penempatan Pegawai
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.1.1 tentang Pelaksanaan Identifikasi dan Pemenuhan Sumber Daya
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.2 tentang Pengembangan Kompetensi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.3 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.5 tentang Pengajuan Tenaga Pendidik Tidak Tetap
SK Pengembangan Tenaga kependidikan (sertifikasi kompetensi)
A. Profil DTPR (kecukupan jumlah, jabfung, kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, keanggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi).
Tabel 4.1. Profil DTPR
No |
Nama Lengkap
Dosen Tetap |
NIDN/
NIDK |
Tanggal
Lahir |
Sertifikat
Pendidik |
Jabatan
Fungsional |
Gelar
Akademik |
Pendidikan S1,
S2, S3 dan Asal PT |
Bidang Keahlian
Setiap Jenjang Pendidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 |
1 |
Andri Pramuntadi, S.Kom.,M.Kom | 0525028403 | 25 Februari 1984 | v | Asisten Ahli | Magister Komputer | S1 STMIK Widya Utama; S2 Universitas Dian Nuswantoro | S1 Teknik Informatika
S2 Teknik Informatika |
2 | Deden Hardan Gutama, S.Kom., M.Kom | 0502029201 | 02 Februari 1992 | Asisten Ahli | Magister Komputer | S1 Amikom; S2 Amikom |
S1 Teknik Informatika S2 Teknik Informatika |
|
3 |
Dhina Puspasari Wijaya, S.Kom.,M.Kom | 0526019202 | 26 Januari 1992 | v | Asisten Ahli | Magister Komputer | S1 UII; S2 UII | S1 Teknik Informatika
S2 Teknik Informatika |
4 | Raden Nur Rachman Dzakiyullah, S.Kom., M.Sc | 0520128701 | 20 Desember 1987 | v | Asisten Ahli | Magister Komputer | S1 UII; S2 Universiti Teknikal Malaysia Melaka |
S1 Teknik Informatika S2 Teknik Informatika |
5 |
Tri Rochmadi, S.Kom., M.Kom. | 0513088901 | 13 Agustus 1989 | v | Lektor | Magister Komputer | S1 STMIK El Rahma; S2 UII | S1 Teknik Informatika
S2 Teknik Informatika |
6 | Dadang Heksaputra, S.Kom., M.Kom. | 0501069201 | 01 Juni 1992 | v | Lektor | Magister Komputer | S1 UII; S2 UII |
S1 Teknik Informatika S2 Teknik Informatika |
7 |
Yanuar Wicaksono, S.Kom., M.Kom. | 0611018301 | 11 Januari 1983 | v | Lektor | Magister Komputer | S1 Universitas Aki; S2 Universitas Dian Nuswantoro |
S1 Teknik Informatika S2 Teknik Informatika |
B. Pengembangan DTPR.
renop fkt dan prodi
Peningkatan kualitas pembelajaran di Universitas Alma Ata, selalu dilakukan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan, program pengembangan ini dilakukan secara khusus oleh DSD dengan melibatkan tenaga ahli atau institusi lainnya. Proses pengembangan tersebut dilakukan dengan melalui tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
- Sub Direktorat SDM meminta setiap prodi untuk menginventarisir kebutuhan pengembangan dosen dan tenaga kependidikannya
- Setelah itu, Sub Direktorat akan menindaklanjuti dengan menetapkan program pengembangan tersebut.
- Sub Direktorat SDM akan memberikan keputusan
Dosen dan tenaga kependidikan yang mempunyai kinerja dan jejak rekam yang baik (meskipun belum sampai 2 tahun bekerja di Alma Ata) diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. Untuk pengembangan kualitas dosen, maka setiap dosen diberi kesempatan dan didorong untuk melanjutkan studi baik di dalam negeri ataupun di luar negeri. Para dosen didorong untuk memanfaatkan beasiswa yang ditawarkan oleh berbagai pihak seperti LPDP, BUDI-DN, BUDI-LN, Kemenag dan lain-lain. Yayasan juga menyediakan dana khusus untuk biaya pendidikan S3 bagi para dosen Alma Ata. Selain studi lebih lanjut, pengembangan kualitas dosen juga dilakukan dengan mengikutsertakan mereka dalam berbagai pelatihan, workshop, seminar, ataupun kegiatan ilmiah lain yang relevan. Seperti halnya dosen, tenaga kependidikan yang mempunyai kinerja dan jejak rekam yang baik juga diberi kesempatan mengembangkan diri melalui pelatihan ataupun workshop yang relevan untuk meningkatkan kinerjanya.
C. Pengembangan tenaga kependidikan.
Program Studi Informatika Universitas Alma Ata di bawah koordinasi Wakil Rektor II memberikan kesempatan kepada staf untuk mengembangkan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan/workshop dan studi lanjut. Peningkatan kualifikasi ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor 006/A/SK/UAA/II/2016 tentang Kebijakan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan.
Kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan dilakukan dengan beberapa cara:
- Pertama, mengikutsertakan tenaga kependidikan dalam kegiatan pelatihan-pelatihan yang terkait dengan bidangnya masing-masing. Sebagai contoh operator PDPT diikutkan pada pelatihan IT di kopertis, tenaga administrasi keuangan diikutsertakan dalam pelatihan perpajakan, procurement, dan penyusunan laporan keuangan. Tenaga IT diikutsertakan dalam pelatihan penggunaan IT Perguruan Tinggi, pelatihan sistem informasi akademik, tenaga perpustakaan diikutsertakan dalam pelatihan jurnal elektronik dan e-Library dan lain sebagainya. Fasilitas yang diberikan kepada tenaga kependidikan berupa akomodasi selama mengikuti kegiatan terkait.
- Kedua, dalam upaya meningkatkan dan menjamin kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan oleh Universitas Ama Ata, maka setiap tenaga kependidikan secara bertahap diikutsertakan dalam pelatihan pelayanan prima (Excellent Service) dalam kegiatan ini tenaga kependidikan diberi kesempatan izin untuk meninggalkan tugasnya
- Ketiga, sesuai dengan kebutuhan dimasa yang akan datang, tenaga kependidikan yang memenuhi syarat juga akan diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan lebih lanjut seperti: 2 (dua) tenaga sarpras sedang menempuh S1 dan 2 (dua) laboran/ teknisi sedang menempuh S1
- Keempat, pelaksanaan dan pembinaan jenjang karir yang secara rinci telah diatur dalam peraturan kepegawaian sesuai Keputusan Rektor Nomor 017.2/A/SK/UAA/II/2016 tentang Jenjang Karir. Pelaksanaan kegiatan diarahkan pada jenjang karir yang jelas dan transparan yang dilakukan oleh Tim Analisis Jabatan (Anjab).
D. Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR:
…..?
a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi.
b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional.
c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom.
d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom
e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.
4.2.1 Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen
Sistem dan mekanisme Pengelolaan SDM di UAA secara umum diatur dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Alma Ata Yogyakarta Nomor 031/A/YAA/I/2010 tentang Peraturan Kepegawaian Yayasan Alma Ata Yogyakarta, mulai dari (1) perencanaan, (2) rekrutmen/seleksi tenaga pendidik/kependidikan (3) penempatan tenaga pendidik/kependidikan, (4) pengembangan karier, hingga (5) Retensi dan (6) pemberhentian d tenaga pendidik/kependidikan yang dilaksanakan secara konsisten. Mekanisme pelaksanaan aturan kepegawaian tersebut juga dilengkapi dengan Prosedur Mutu (PM) dan Standard Operating Procedure (SOP).
Secara garis besar, mekanisme sistem rekrutmen dan seleksi dosen di UAA dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Perencanaan
Perencanaan kebutuhan SDM (dosen) dilakukan oleh Kaprodi berdasarkan analisis kebutuhan untuk memastikan tercapainya target layanan di program studi pada setiap awal tahun akademik. Hasil analisis kebutuhan dosen yang dihasilkan Kaprodi diajukan kepada Dekan, Direktur Sumber Daya Manusia, Wakil Rektor II, hingga memperoleh persetujuan Oleh Rektor melalui mekanisme rapat Pimpinan. Pengajuan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan tersebut berpedoman pada prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.1.1 tentang Pelaksanaan Identifikasi dan Pemenuhan Sumber Daya.
2.Sistem Seleksi/Rekrutmen
Seleksi/rekrutmen dilakukan berdasarkan perencanaan yang dilakukan sebelumnya. Proses rekrutmen dikoordinasikan oleh Direktur SDM dengan berpedoman pada peraturan yayasan tentang Peraturan Kepegawaian dan prosedur mutu nomor PMAA-PT-6.2.1 tentang Rekrutmen dan Seleksi. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
- Sosialisasi, proses ini dilakukan dengan pembuatan iklan dan poster yang disosialisasikan melalui media cetak ataupun media daring, seperti instagram, (@universitas_almaata) facebook (universitas Alma Ata) atau melalui Website resmi UAA (http://.www.almaata.ac.id/) Informasi yang ditampilkan melalui iklan sedikitnya berisi jabatan yang dibutuhkan, dokumen persyaratan, kriteria pendaftar, alamat pengiriman, dan batas waktu pendaftaran.
- Seleksi, proses seleksi yang dilakukan melalui beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, psikotes, tes micro teaching bagi dosen, dan tes wawancara.
- Rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Rektor UAA kepada Yayasan Alma Ata tentang diterima/tidaknya pelamar menjadi dosen di lingkungan UAA.
- Penetapan, yaitu penetapan calon dosen yang diterima sebagai dosen oleh ketua Yayasan Alma Ata setelah menerima rekomendasi dari Rektor UAA yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
-
3. Penempatan
Sesuai dengan Peraturan Kepegawaian Yayasan Alma Ata dan PM-AA-PT6.2.1.1 tentang Penempatan Pegawai, semua dosen baru dan masih dalam status kontrak diwajibkan mengikuti pelatihan kepegawaian dan ke-Alma Ata-an sebagai bagian dari kegiatan orientasi kerja.
Orientasi kerja ini dilaksanakan selama 2 minggu sejak dosen ybs diterima. Orientasi kerja ini bertujuan sebagai pengenalan sekaligus adjustment lingkungan kerja baru. Selama masa orientasi kerja ini, dilakukan pembekalan berupa workshop dan pelatihan yang bertujuan untuk pengenalan visi-misi, tujuan, dan sasaran UAA, nilai-nilai ke-Alma Ata-an, peraturan-peraturan yang berlaku seperti Alma Ata Etiquette, ke-Aswaja-an, dan budaya organisasi sehingga dapat terinternalisasi dalam diri masing-masing individu. Khusus untuk dosen juga dibekali dengan aturan dan prosedur Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlaku di UAA. Setelah menjalani masa orientasi ini, dosen ybs akan ditempatkan sesuai dengan program studi yang dilamar.
Selanjutnya, dosen ybs kemudian akan melalui masa On the Job Training selama 6 bulan untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan pekerjaan barunya dalam sistem kerja di UAA. Kinerja dosen baru tersebut akan dievaluasi dalam periode 3 dan 6 bulan untuk menentukan apakah tenaga kerja tersebut tepat atau tidak berada dalam posisi tersebut. Evaluasi ini dilakukan oleh SDM, yaitu bagian Kour SDM dibantu oleh kaprodi terkait.
4.2.2 Rekrutmen dan Tes Seleksi Tenaga Kependidikan (Tendik)
Secara umum, proses seleksi dan rekrutmen tenaga kependidikan di UAA hampir sama dengan proses seleksi dan rekrutmen untuk tenaga pendidik (dosen). Proses rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan juga diatur dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Alma Ata Yogyakarta Nomor 031/A/YAA/I/2010 tentang Peraturan Kepegawaian Yayasan Alma Ata Yogyakarta. Proses yang dimaksud yakni mulai dari (1) perencanaan, (2) rekrutmen/seleksi pegawai (3) penempatan pegawai, (4) pengembangan karier, hingga (5) Retensi dan (6) pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan secara konsisten. Mekanisme pelaksanaan aturan tersebut juga dilengkapi dengan Prosedur Mutu (PM) dan Standard Operational Procedure (SOP).
1.Perencanaan
Perencanaan kebutuhan SDM (tenaga kependidikan) pada masing-masing unit kerja dilakukan oleh masing-masing kepala/direktur pada unit kerja/direktorat yang bersangkutan dan didasarkan atas analisis kebutuhan oleh masing-masing unit kerja/direktorat untuk memastikan tercapainya target layanan di unit kerja/direktorat tersebut. Hasil analisis kebutuhan tenaga kependidikan yang dihasilkan selanjutnya akan diajukan kepada Direktur Sumber Daya Manusia, Wakil Rektor II, hingga memperoleh persetujuan Oleh Rektor melalui mekanisme rapat Pimpinan. Pengajuan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan tersebut berpedoman pada prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.1.1 tentang Pelaksanaan Identifikasi dan Pemenuhan Sumber Daya.
2.Sistem Seleksi/Rekrutmen
Seleksi/rekrutmen dilakukan berdasarkan perencanaan yang dilakukan sebelumnya. Proses rekrutmen dikoordinasikan oleh Direktur SDM dengan berpedoman pada peraturan yayasan tentang Peraturan Kepegawaian dan prosedur mutu nomor PM-AA-PT-6.2.1 tentang Rekrutmen dan Seleksi. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
-
-
- Sosialisasi, sama halnya dengan proses rekrutmen dan seleksi untuk tenaga pendidik. Proses sosialisasi ini dilakukan melalui media cetak maupun media online. Informasi yang ditampilkan meliputi jabatan yang dibutuhkan, dokumen persyaratan, kriteria pendaftar, alamat pengiriman, dan batas waktu pendaftaran. Hal ini dilakukan agar mendapatkan calon tenaga kerja sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
- Seleksi, proses seleksi yang dilakukan dalam beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, psikotes, tes keterampilan (skill), dan tes wawancara.
- Rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Rektor UAA kepada Yayasan Alma Ata tentang diterima/tidaknya pelamar menjadi tenaga kependidikan di lingkungan UAA.
- Penetapan, yaitu penetapan calon tenaga kependidikan yang diterima sebagai tenaga kependidikan oleh ketua Yayasan Alma Ata setelah menerima rekomendasi dari Rektor UAA yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
-
3. Penempatan
Sesuai dengan Peraturan Kepegawaian Yayasan Alma Ata dan PM-AA-PT-6.2.1.1 tentang Penempatan Pegawai, semua dosen baru dan masih dalam status kontrak diwajibkan mengikuti pelatihan kepegawaian dan ke-Alma Ata-an sebagai bagian dari kegiatan orientasi kerja. Orientasi kerja ini dilaksanakan selama 2 minggu sejak dosen ybs diterima.
Orientasi kerja ini bertujuan sebagai pengenalan sekaligus adjustment lingkungan kerja baru. Selama masa orientasi kerja ini, dilakukan pembekalan berupa workshop dan pelatihan yang bertujuan untuk pengenalan visi-misi, tujuan, dan sasaran UAA, nilai-nilai ke-Alma Ata-an, peraturan-peraturan yang berlaku seperti Alma Ata Etiquette, ke-Aswaja-an, dan budaya organisasi sehingga dapat terinternalisasi dalam diri masing-masing individu. Khusus untuk dosen juga dibekali dengan aturan dan prosedur Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlaku di UAA. Setelah menjalani masa orientasi ini, dosen ybs akan ditempatkan sesuai dengan program studi yang dilamar.
Selanjutnya, dosen ybs kemudian akan melalui masa On the Job Training selama 6 bulan untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan pekerjaan barunya dalam sistem kerja di UAA.
Kinerja dosen baru tersebut akan dievaluasi dalam periode 3 dan 6 bulan untuk menentukan apakah tenaga kerja tersebut tepat atau tidak berada dalam posisi tersebut. Evaluasi ini dilakukan oleh SDM, yaitu bagian Kaur SDM dibantu oleh kaprodi terkait
A. Kegiatan DTPR yang mencakup rata-rata beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi, sesuai Tabel 4.1.
Rata-rata Beban Tugas DTPR / EWMP
Beban Tugas tenaga pengajar adalah jumlah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan tinggi. Ekuivalensi Waktu Mengajar penuh (EWMP) bagi seorang dosen biasa ditetapkan maksimal 16 sks yang dapat disebar ke dalam tugas‐tugas institusional, seperti pendidikan, penelitian atau pengembangan ilmu, pengabdian pada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, serta administrasi dan manajemen. Rata-rata EWMP per semester seluruh dosen yang mengajar di Prodi Informatika UAA adalah 14,43 sks, maka DTPR Prodi Informatika telah memenuhi kecukupan EWMP per semester merujuk pada tabel LKPS Tabel 4.1 Rata-rata beban DTPR per semester.
Jumlah rata-rata mahasiswa yang dibimbing oleh DTPR Prodi Informatika adalah 2, hal tersebut telah memenuhi standar penugasan DTPR sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa.
Keanggotaan dalam Organisasi
……?
International Association of EngineersInternational Association of EngineersInternational Association of EngineersInternational Association of EngineersInternational Association of EngineersAsosiasi Forensik Digital Indonesia;The Society of Digital Information and Wireless Communications International Association of Engineers
No |
Nama Lengkap Dosen Tetap |
Nama Organisasi Keilmuan atau Organisasi Profesi |
Tingkat (Lokal, Nasional, Internasional) |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
Andri Pramuntadi, S.Kom.,M.Kom |
APTIKOM |
Nasional |
Internasional |
|||
2 |
Deden Hardan Gutama, S.Kom., M.Kom |
APTIKOM |
Nasional |
Internasional |
|||
3 |
Dhina Puspasari Wijaya, S.Kom.,M.Kom |
APTIKOM |
Nasional |
Internasional |
|||
4 |
Raden Nur Rachman Dzakiyullah, S.Kom., M.Sc |
APTIKOM |
Nasional |
Internasional |
|||
5 |
Tri Rochmadi, S.Kom., M.Kom. |
APTIKOM |
Nasional |
Internasional |
|||
Nasional |
|||
Internasional |
|||
6 |
Dadang Heksaputra, S.Kom., M.Kom. |
APTIKOM; |
Nasional |
Internasional |
|||
7 |
Yanuar Wicaksono, S.Kom., M.Kom. |
APTIKOM; |
Nasional |
Internasional |
Sertifikasi Profesi Pendidik
Terdapat 85,7% dosen di Prodi Informatika UAA yang telah bersertifikat profesi pendidik. 14,3% Dosen belum memiliki Sertifikat pendidik.
B. Pengembangan DTPR.
Perencanaan dan pengembangan dosen di Prodi Informatika UAA
Masukkan SK Pengembangan Dosen Tetap
sebagaimana perencanaan dan pengembangan dosen yang tercantum dalam Renstra dan Renop disesuaikan dengan keahlian dan kompetensi masing-masing dosen. Pengembangan dosen dilakukan melalui jenjang karir dan sertifikasi dosen. dengan membuat pemetaan perencanaan dan pengembangan SDM agar tujuan pengembangan SDM bisa berjalan dengan baik dan pengelolaan prodi juga berjalan dengan baik.
Antara lain dengan mendorong dan memfasilitasi para dosen untuk menyelesaikan studi S3 dan mengutamakan lulusan S3 dalam rekrutmen dosen baru, mendorong dan memfasilitasi para dosen untuk meningkatkan kualifikasi dosen dengan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar termasuk meningkatkan pengalaman dan keterampilan terutama dalam penulisan proposal penelitian dan manuskrip yang layak dipublikasikan pada jurnal internasional, serta melakukan pendampingan pengusulan jabatan fungsional sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah lektor kepala dan guru besar. Sedangkan untuk sertifikasi dosen dilakukan dengan himbauan bagi dosen yang sudah mempunyai jabatan fungsional minimal asisten ahli untuk melakukan persiapan dengan mengikuti tes toefl dan TKDA agar sewaktu-waktu ketika data dosen yang bersangkutan dinyatakan eligible dalam PDDIKTI/sistem SISTER maka sudah siap untuk mengurus persyaratan administrasi sertifikasi dosen penelitian, presentasi oral baik nasional maupun internasional, reward naskah publikasi yang termuat dalam jurnal internasional terindeks Scopus.
Kualifikasi Akademik
Dosen tetap Prodi Informatika sebanyak 42,9% sedang melanjutkan studi lanjut program doktoral dan akan segera lulus pada tahun 2023.
Sertifikat Kompetensi
DTPR Prodi Informatika sebanyak 71,4% telah memiliki sertifikasi kompetensi diantaranya Certified E-Commerce Consultant, sertifikasi database administrator, Certified information system auditor, dan senior web programing. 28,6% dosen belum memiliki sertifikasi kompetensi.
Sebutkan penyelenggara LSP serkom
link drive: EWMP, sertifikat”, pekerti, AA, Serdos, Serkom, Asosiasi
Jabatan Fungsional Dosen
Berdasarkan jabatan fungsionalnya, sebagian besar DTPR sebanyak 57,1% Asisten Ahli, dan 42,9% lektor sebagaimana disajikan pada Gambar xxxx.
C. Pengembangan tenaga kependidikan, sesuai Tabel 4.2. LKPS.
paggil SK pengembangan kependidikan
wujudnya, studi lanjut, workshop, deskripsi dan link drive
D. Pengakuan DTPR, sesuai Tabel 4.4.
a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi.
b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional.
c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom
d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom
e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.
No |
Nama Dosen |
Bidang Keahlian |
Rekognisi |
Tingkat |
Tahun |
||
Wilayah |
Nasional |
Internasional |
|||||
1 | |||||||
1 |
Andri Pramuntadi, S.Kom.,M.Kom |
Artificial Intelligence |
Keynote Speaker |
|
V |
|
2022 |
2 |
Deden Hardan Gutama, S.Kom., M.Kom |
Human Computer Interaction; IT Audit; Internet Marketing; Business Intelligence; IT Governance |
Manager WEB UAA |
|
|
|
|
3 |
Dhina Puspasari Wijaya, S.Kom.,M.Kom |
Artificial Intelligent; Data Mining; Image Processing; DSS |
Deputi Inovasi P2M UAA |
|
|
|
|
4 |
Raden Nur Rachman Dzakiyullah, S.Kom., M.Sc |
Data Mining; AI; Modeling and Decision Technology; Health Informatics |
|
|
|
|
|
5 |
Tri Rochmadi, S.Kom., M.Kom. |
Digital Forensics; Information System; ICT for Learning; Data Analyst |
Editor in chief Indonesian Journal of Business Intelligence (IJUBI) |
|
v |
|
2018 – sekarang |
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
Dadang Heksaputra, S.Kom., M.Kom. |
Information System; Artificial Intelligent |
Member of editors Indonesian Journal of Business Intelligence (IJUBI) |
|
|
|
2018 – 2021 |
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
Yanuar Wicaksono, S.Kom., M.Kom. |
Business Intelligence; Decision Support System; Image Processing; Data Mining |
Member of editors Indonesian Journal of Business Intelligence (IJUBI) |
|
v |
|
2018 – sekarang |
Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan sumber daya manusia, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM.
Kebijakan
Kebijakan tentang …… dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala dan konsisten setiap tahun.
dievaluasi secara berkala oleh SDM . hasilnya disampaikan ke prodi.
DOSEN:
Sistem monitoring dan evaluasi serta rekam jejak kinerja akademik dosen di lingkungan Prodi Informatika Universitas Alma Ata mengacu pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi :
1.Bidang Pendidikan:
Monitoring dan evaluasi di bidang pendidikan dilakukan berdasarkan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang dibuat oleh masing-masing dosen berdasarkan Prosedur Mutu nomer dokumen PM-AA-PT-6.2.3 tentang evaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Masing-masing dosen wajib mengisi BKD pada awal semester untuk merencanakan dan menentukan beban kerja bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang selanjutnya dosen harus melakukan evaluasi dan melaporkan BKD pada akhir semester sebagai rekaman beban dosen dalam satu semester. BKD pada awal semester dan akhir semester akan dimonitoring dan dievaluasi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Rektor Universitas Alma Ata.
2.Bidang Penelitian:
Monitoring pelaksanaan kegiatan penelitian dosen dilakukan oleh LP2M. Berdasarkan PM-AA-PT-7.5.49 tentang Pelaksanaan Penelitian Dosen (Pendanaan Internal) dan PM-AA-PT-7.5.118 tentang Pelaksanaan Penelitian Dosen (Pendanaan Eksternal), apabila dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian (SP3), maka LP2M berhak memberikan sanksi yang sesuai yaitu berupa peringatan untuk menyelesaikan kegiatan penelitian sampai dengan pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ ke LP2M, dan status dosen “lock dan unlock”). Monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian dosen mengacu pada SOP-AA-PT-PPM-001 tentang Monitoring Penelitian Dosen.
3.Bidang Pengabdian kepada Masyarakat:
Berdasarkan PM-AA-PT-7.5.85 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat/ PKM (Pendanaan Internal) dan PM-AA-PT-7.5.86 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat / PKM (Pendanaan Eksternal) dijelaskan bahwa kegiatan PKM ini dapat dilakukan secara perorangan maupun berkelompok, dengan bentuk berupa kegiatan kepakaran atau transfer teknologi. LP2M melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan agar terlaksana sesuai dengan yang disepakati (untuk program yang dilaksanakan secara berkala dalam kurun waktu tertentu, bukan yang bersifat insidental 1-2 hari) dengan mengacu pada PM-AA-PT- 7.5.151. Seperti halnya kegiatan penelitian dosen, monitoring dan evaluasi kegiatan PKM mengacu pada SOP-AA-PT-PPM-001 tentang Monitoring Pengabdian Masyarakat.
kegiatan monitoring penelitian dan pengabdian masyarakat dilakukan setiap bulan dengan mengisi lembar monitoring pada portal dosen masing masing. penelitian dan Pengabdian masyarakat dievaluasi setiap 6 bulan sekali dilakukan rapat LP2M UAA
Strength (S)
● Kompetensi dosen program studi sudah sesuai dengan keahlian Prodi Informatika ● Institusi memberikan layanan pendampingan dan dukungan dalam pengembangan karir dosen ● Beban kerja dosen (BKD) sesuai dengan ketentuan pemerintah ● dosen Prodi Informatika memiliki sertifikasi kompetensi nasional dan internasional sebanyak 72% ● dosen Prodi Informatika memiliki sertifikasi pendidik sebanyak 85% ● kualifikasi tenaga kependidikan telah melampaui minimal SNPT |
Weakness (W)
● Baru ada 3 dosen dari 7 dosen di Prodi Informatika yang sedang melaksanakan studi S3 ● Perlu adanya peningkatan jabatan fungsional dosen ● perlu adanya peningkatan sertifikat kompetensi bagi tendik |
Opportunities (O)
● Terdapat berbagai program merdeka belajar yang dapat digunakan untuk peningkatan kompetensi dosen ● Tersedianya beasiswa lanjut studi bagi dosen dan tenaga kependidikan ● Tersedianya tawaran sertifikasi kompetensi yang dapat digunakan untuk peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan |
Threats (T)
● Persaingan dengan program studi sejenis untuk mendapatkan SDM yang berkualitas. |
Penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
Poin Tindak Lanjut |
Upaya Tindak Lanjut | Waktu Pelaksanaan |
Meningkatkan jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik | Mendorong dosen untuk melengkapi persyaratan sertifikasi seperti pelatihan pekerti dan aa |
2023 |
Peningkatan jabatan fungsional dosen |
Mengakselerasi jabatan fungsional dosen dari AA menjadi Lektor | 2024 |
Meningkatkan jumlah dosen berpendidikan Doktor | Mendorong dosen untuk mengikuti studi lanjut |
2023, 2026 |
Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
peningkatan tenaga pendidik
sk kualifikasi tenaga pendidik
kebijakan studi lanjut
menindaklanjuti hasil pengendalian peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan melalui sosialisasi program peningkatan kompetensi dari MBKM dari lembaga lain dengan bekerjasama bagian direktorat SDM.
Peningkatan jabfung dengan adanya rapat koordinasi prodi dengan SDM melalui pemetaan peningkatan jabfung dosen bagi yang sudah 2 tahun TMT.